Pemalsuan Dokumen 

2 Pecatan ASN Ditangkap Polisi  

Polisi tangkap dua tersangka pemalsuan dokumen.

SIDOARJO--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibekuk polisi karena terlibat kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit tanpa agunan di Sidoarjo. Mereka adalah Sosiawan (44), warga Tulangan dan Tjuk Biantoro (47), warga Surabaya. "Dua orang ini mantan ASN di Kabupaten Sidoarjo, disersi sejak 2013 karena absen selama tiga bulan," kata Dir Reskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gupuh Setiono, Senin (3/12). Kedua pecatan ASN Pemkab Sidoarjo tersebut adalah yang membuat dokumen palsu dari para nasabah Bank Perkereditan Rakyat (BPR) melalui perantara dua wara Sidoarjo, yaitu Abdul Basir (46) dan Yudi Priambodo (35). "Dua kali (pengajuan) di BPR Jemursari, Surabaya dan di Sepanjang, Sidoarjo," katanya.

"(Basir dan Yudi) Yang mencari pemesan identitas palsu seperti KTP, KK (kartu keluarga), dan surat nikah untuk pengajuan kredit tanpa agunan," jelasnya. Untuk pembuatan KTP dan KK palsu, Basir dan Yudi memasang tarif Rp 1.400.000. Kemudian, mereka meminta H (DPO/buron) agar dibuatkan KTP dan KK palsu dengan harga Rp 1.000.000. Sehingga, Yudi dan Basir untung Rp 400.000. Sementara untuk pembuatan buku nikah palsu, Yudi dan Basir memasang harga Rp 1.000.000, dan memesannya ke Laras (36), asal Gresik dengan harga Rp 600.000. "Saudara L (Laras) ini hanya perantara saja. Karena yang membuat buku nikah palsu adalah TB (Biantoro) dan S (Sosiawan), yang merupakan pecatan ASN tadi. Harganya Rp 400.000," katanya.

Nah, masih kata Gupuh, terbongkarnya kasus yang dilakukan para tersangka sejak 2013, ini bermula dari laporan masyarakat yang dikembangkan oleh pihak kepolisian. "Kedua tersangka (Yudi dan Basir) kita tangkap di warung kopi yang ada di daerah Ganting, Sidoarjo," katanya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan KTP palsu untuk nasabah BPR. "Dari pengemban kami, kemudian menangkap TB dan S di Pasar Puspo Agro Jemundo, Sidoarjo dengan barang bukti buku nikah palsu".

Dari pemeriksaan TB dan S, pihaknya mendapat keterangan bahwa buku nikah palsu itu merupakan pesanan dari L, yang menerima order dari YB dan AB (Yudi dan Basir).Selanjutnya, usai menangkap Laras, polisi menggiring komplotan pemalsu dokumen ini ke Mapolda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta melakukan kejahatan. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar